Kemendagri kaji buku keluarga sebagai dokumen kependudukan

Dokumen kependudukan diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Kemendagri tengah mengkaji keberadaan buku keluarga (family book) sebagai dokumen kependudukan. Dokumentasi Pemkot Pekalongan

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (BSKDN Kemendagri) mewacanakan penggunaan buku keluarga (family book) untuk memperkuat pencatatan sipil. Buku keluarga adalah pencatatan sipil berbasis silsilah keluarga sebagai dokumen.

Sekretaris BSKDN Kemendagri, Kurniasih, mengatakan, penggunaan buku keluarga sebagai dokumen kependudukan tengah dikaji. Dokumen tersebut kelak dapat digunakan untuk mendapatkan informasi silsilah keluarga berdasarkan asas keturunan dan perikatan hukum.

"Family book berguna untuk proses waris, penguatan hak-hak sipil seseorang, dan urusan lainnya, terutama dalam kaitan pengakuan, pengangkatan, maupun pengasuhan anak," katanya dalam keterangannya, Jumat (25/8).

Kurniasih menerangkan, dokumen kependudukan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dokumen kependudukan terdiri dari biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. 

Istilah family book tidak termasuk dalam lingkup dokumen kependudukan yang diatur dalam peraturan tersebut. Kendati begitu, ia mengklaim, family book sebagai inovasi lantaran dokumen kependudukan yang tak berasaskan tempat tinggal, tetapi berdasarkan keturunan dan hukum.