Kemendagri minta pemda dorong percepatan vaksinasi booster

Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA . Foto kemendagri.go.id

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat, Senin (11/7). Aturan ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 seiring meningkatnya tren kasus di Indonesia.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, SE ini merupakan bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster secara nasional.

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Safrizal dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/7).

Melalui edaran tersebut, kata Safrizal, para gubernur diminta melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di wilayahnya. Hal ini termasuk monitoring dan evaluasi intensif di seluruh kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Selain itu, kata Safrizal, sosialisasi secara masif perlu dilakukan melalui seluruh media tentang pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.