Kemendagri pantau pembentukan produk hukum daerah lewat indeks kepatuhan daerah

IIKD merupakan bagian dari indikator kepatuhan penyusunan produk hukum daerah.

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun bersama Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah di Ancol, Jakarta, Selasa (21/6). (Foto: Istimewa)

Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun memastikan pemerintah daerah menjalankan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ini terkait dengan pembentukan produk hukum di daerah, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). 

Menurut Makmur, hal ini diwujudkan melalui penilaian terkait Indeks Kepatuhan Daerah (IKD). IKD merupakan bagian dari indikator kepatuhan penyusunan produk hukum daerah, untuk memastikan pemerintah daerah membentuk produk hukum sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

"IKD itu kan nanti melihat dari prospek perencananya menurut analis kebutuhan perda, identifikasi kebutuhan perda," ujar Makmur dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/6).

Makmur mengatakan, penting untuk melihat peraturan daerah yang dibuat mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kemendagri dalan hal ini menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan (korbinwas).