Kemendagri sebut PPKM kali ini perlu dapat perhatian khusus

Jumlah daerah dengan penerapan PPKM level 2 diperluas.

ilustasi PPKM. Foto: Alinea.id

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri) Safrial ZA mengatakan, kedua Inmendagri tersebut berlaku efektif mulai hari ini hingga 1 Agustus 2022. Pelaksanaan PPKM kali ini perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya di wilayah Jawa-Bali yang kini terdapat daerah dengan status PPKM Level 2. 

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran (sub) varian (omicron) BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” kata Safrizal yang juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7). 

Melalui penilaian dengan menggunakan indikator transmisi komunitas terhadap daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini terdapat 144 daerah di wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level I. Jumlah ini menurun dibanding pelaksanaan PPKM sebelumnya yang menempatkan 128 daerah berada di Level I. 

Sedangkan, jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah dari sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di level tersebut.