Kemendagri tegur 67 kepala daerah terkait netralitas ASN

Mereka terancam sanksi, dari moral hingga hukuman disiplin, jika tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN hingga waktu yang ditentukan.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran kepada 67 kepala daerah terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Teguran disampaikan melalui surat yang diteken Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Ke-67 kepala daerah itu juga diberikan waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada tersebut.

"Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," ujar Tumpak dalam keteranganya, Minggu (1/11).

Dari data yang dihimpun sampai 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Karenanya, Kemendagri memblokir data administrasi kepegawaian, seperti di 10 provinsi karena belum merespons 16 rekomendasi, 48 kabupaten atas 104 rekomendasi, dan 9 kota atas 11 rekomendasi.

Tumpak menegaskan, PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi berdasarkan regulasi berlaku. "Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri," tandasnya.