Kemendagri tegur 83 petahana pelanggar protokol kesehatan

Hanya segelintir incumbent yang berkomitmen menerapkan protokol kesehatan.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur sebanyak 83 calon kepala daerah (cakada) petahana (incumbent) lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan. Demikian data yang dihimpun hingga Jumat (25/9), pukul 17.00 WIB.

"Mendagri sudah mengambil tindakan cepat dengan melakukan teguran terhadap 83 petahana yang melanggar protokol kesehatan," ujar Kepala Bagian Perundang-Undangan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Saydiman Marto, dalam webinar, Rabu (30/9).

Sanksi tersebut diberikan kepada seorang gubernur, 39 bupati, lima wali kota, 31 wakil bupati, dan tujuh wakil wali kota. 

Meski demikian, menurut Kemendagri, beberapa petahana lain berkomitmen menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Mereka adalah Gubernur Gorontalo, Gubernur Sulawesi Barat, Bupati Luwu Utara, Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai, Wakil Wali Kota Ternate, dan Wakil Wali Kota Denpasar.

"(Mereka) petahana yang betul-betul menyampaikan agar jangan membuat kerumunan massa dan melaksanakan protokol kesehatan tanpa mengabaikan persyaratan administrasi KPU," tutur Saydiman.