Kemendagri tegur Anies dan Ketua DPRD soal kekosongan Wagub DKI

Teguran kepada Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI disampaikan langsung Kemendagri melalui surat resmi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berbincang dengan Dubes Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik (kanan) saat berjalan menuju ke Masjid Fatahillah untuk melaksanakan Salat Jumat, di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/10/2018). ANTARA FOTO

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi segera memproses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Teguran tersebut disampaikan langsung Kemendagri melalui surat resmi bernomor 122.31/8779/OTDA yang diteken langsung Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono.

Pada salinan pertama, surat tertanggal 2 November 2018 itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dengan perihal pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pada bagian pertama surat tersebut, Kemendagri mengingatkan Gubernur mengenai telah diterbitkannya Keputusan Presiden RI Nomor 166/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Bagian selanjutnya, tercantum mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.