Kemendagri terbitkan 1.168 dokumen kepedudukan bagi masyarakat adat Baduy

Masyarakat Baduy Dalam dan Baduy Luar disebut mengikuti pelayanan dengan antusias dan tertib protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto dukcapil.kemendagri.go.id

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan 1.168 dokumen kependudukan bagi masyarakat adat Baduy Dalam dan Baduy Luar. Penerbitan dokumen tersebut menggunakan skema jemput bola yang berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak, dan relawan dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut, telah melakukan perekaman KTP-el untuk 338 orang. Lalu, menerbitkan 226 Akta Kelahiran, 194 Kartu Identitas Anak (KIA), dan 410 Kartu Keluarga (KK). Pelayanan jemput bola tersebut berlangsung pada 27-29 Agustus 2020.

Masyarakat Baduy Dalam dan Baduy Luar disebut mengikuti pelayanan dengan antusias dan tertib protokol kesehatan. Ia mengakui pelaynan jemput bola bukanlah tanpa kendala. Sebab, masyarakat Baduy Dalam dan Baduy Luar tidak merasa perlu untuk melaporkan adanya penduduk yang meninggal.

Di sisi lain, masyarakat Baduy juga kerap berganti nama. Misalnya, berganti nama karena sakit. Lalu, ada pula yang berganti nama karena memiliki anak baru.

“Misalnya, ketika lahir anak pertama, ia bernama Ayah Mursid. Kemudian lahir anak kedua bernama Saidi sehingga ia berganti nama menjadi Ayah Saidi,” tuturnya.