Kemendikbud kembali ingatkan pelaksanaan PTM harus terapkan prokes

Di antaranya adalah, penerapan PPKM skala mikro tingkat RT (Rumah Tangga) dan wilayah sekolah.

Ilustrasi sekolah di tengah pandemi. Alinea.id/Bagus Priyo.

Sejumlah daerah telah melakukan proses pendidikan dengan metode pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah tingginya tren peningkatan kasus Covid-19. Untuk itu, Kemendikbud terus mengingatkan agar sekolah tertib menerapkan protokol kesehatan. 

Ketua Satgas Covid-19 Kemendikbud Haris Iskandar menyampaikan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) harus melihat berbagai faktor. Di antaranya adalah, penerapan PPKM skala mikro tingkat RT (Rumah Tangga) dan wilayah sekolah.

"Sekolah bisa berkoordinasi dengan dinas maupun pemerintahan setempat untuk melaksanakan sekolah PTM ini," kata dia dalam webinar, Jumat (19/2).

Dia menjelaskan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini, yaitu kesehatan dan keselamatan dan tumbuh kembang peserta didik, serta kondisi psikososial. Selain itu, tatap muka diyakini bisa mengatasi kelemahan sistem daring, yakni agar tidak terjadi learning loss.

Sekolah juga harus meminta persetujuan dari orang tua, untuk mengadakan tatap muka. Berkoordinasi dan mengecek segala faktor kesiapan, agar hal tersebut bisa diimplementasikan nantinya. Tak lupa juga, sekolah harus mengisi enam daftar periksa yang bisa diakses pada laman DAPODIK atau EMIS.