Kemenhub bentuk PPIT untuk penuhi pembiayaan kreatif non-APBN

Sementara kemampuan fiskal/APBN hanya 18% dari total kebutuhan.

Kemenhub. Foto Liputan6

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk unit kerja baru bernama Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT). Hal ini sebagai upaya pemenuhan untuk biaya infrastruktur transportasi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Kemenhub 2020-2024, disebutkan bahwa kebutuhan pembiayaan infrastruktur transportasi mencapai Rp1.288 triliun. Sementara kemampuan fiskal/APBN hanya sebesar Rp227 triliun atau hanya 18% dari total kebutuhan.

“Kita harapkan adanya gap antara kebutuhan dan kemampuan pembiayaan ini akan semakin berkurang jika kita bersama-sama berniat melaksanakan pembiayaan kreatif,” katanya dalam keterangan, Jumat (11/8).

Budi menyebut, langkah ini dapat meningkatkan porsi penyediaan infrastruktur transportasi melalui pembiayaan kreatif non-APBN. Maka dari itu, Unit Kerja PPIT sebagai unsur penunjang di lingkungan Kemenhub yang dipimpin oleh Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Eselon II.a dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.

“Kami memperkenalkan PPIT sebagai simpul pembiayaan kreatif, yang diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia dan mengurangi ketergantungan pembiayaan melalui APBN,” ujar Budi.