Kemenhub sosialisasikan larangan kendarai motor sambil merokok

Larangan diberlakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan pada penumpang.

Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3)./ Antara Foto

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan larangan mengendarai motor sambil merokok bagi para pengemudi ojek online, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Meski telah berlaku sejak diundangkan pada 11 Maret lalu, Kemenhub belum melakukan sosialisasi terhadap aturan ini. Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan sosialisasi akan dilakukan pekan di sejumlah kota besar. 

"Sosialisasinya belum. Kan baru bulan ini (berlaku). Minggu depan kita akan mensosialisasikannya," kata Yani saat dihubungi melalui telepon, Minggu (31/3).

Saat ini, larangan tersebut hanya berlaku untuk pengemudi online. Namun Kemenhub juga akan menerapkan aturan yang sama terhadap para pengemudi angkutan umum lainnya. 

Larangan tersebut tercantum dalam pasal 6 huruf C, yang berbunyi sebagai berikut. "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".