Kemenkes terbitkan SE vaksinasi untuk masyarakat belum punya NIK

Kemenkes menyampaikan empat poin instruksi vaksinasi bagi masyarakat rentan dan mereka yang belum punya NIK.

Pelaksaan vaksinasi Covid-19/Foto dok. Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi, ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum punya NIK.

Melalui SE tersebut, Kemenkes menyampaikan empat poin instruksi pada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota untuk mendukung percepatan vaksinasi pada kelompok masyarakat rentan dan yang belum memiliki NIK.

"Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi, Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," bunyi poin pertama dalam SE tersebut dikutip, Selasa (3/8/2021).