Kemenkumham: Setiap hari muncul 50 ormas baru

Dalam catatan Kemenkumham, saat ini ada 390.293 ormas di Indonesia.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memberikan sambutan dan arahan saat deklarasi Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) Chapter Aceh, di Banda Aceh, Kamis (1/11)./Antara Foto

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia terus bertambah. Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Haru Tamtomo menyebut, saat ini jumlahnya tercatat 390.293 ormas.

"Dalam sehari ada 50 sampai 100 organisasi kemasyarakatan baru yang dibentuk dan didaftarkan," ujar Haru dalam pembukaan Indonesia Civil Society Forum (ICSF) 2018 di Jakarta, Rabu (14/11).

Menurutnya, ormas tumbuh menjamur sejak UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan. Diharapkan, ormas-ormas yang ada dapat turut berperan serta dalam pembangunan bangsa.

"Bersama pemerintah, organisasi kemasyarakatan harus bisa melaksanakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semangat pembangunan harus senantiasa dibangun dalam tubuh organisasi masyarakat," kata Haru.

Peran ormas dalam pembangunan bangsa telah dimulai sejak Indonesia belum merdeka. Hal ini terbukti dari kontribusi yang diberikan ormas macam Budi Utomo, Sarekat Islam, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Wanita Katolik Republik Indonesia, atau pun Taman Siswa.