Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengecam keras pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin yang menginisiasi pendanaan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS/NGO) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan dalih bahwa pendanaan donor internasional sarat kepentingan geopolitik asing.
Menurut Hendardi, pernyataan tersebut mengandung stigma serius terhadap kerja-kerja masyarakat sipil, khususnya organisasi yang selama ini konsisten melakukan pemantauan, advokasi, dan kritik terhadap praktik pelanggaran HAM serta penyalahgunaan kekuasaan. Ia menilai narasi tersebut secara tidak adil menempatkan OMS/NGO sebagai kepanjangan tangan kepentingan asing.
Hendardi menegaskan, gagasan pendanaan OMS/NGO dari APBN tidak boleh diposisikan sebagai alat kontrol politik negara terhadap masyarakat sipil. Independensi organisasi masyarakat sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan standar HAM internasional.
“Intervensi negara terhadap independensi gerakan masyarakat sipil merupakan pelanggaran konstitusi sekaligus pelanggaran hak asasi, khususnya hak partisipasi publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam praktik global, negara-negara demokratis justru menjaga jarak institusional antara negara dan OMS/NGO. Sekalipun terdapat dukungan pendanaan negara, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, serta tanpa intervensi terhadap agenda, sikap kritis, maupun posisi politik organisasi masyarakat sipil.
Pendanaan LSM dari APBN sebagai satu-satunya sumber dana, lanjut Hendardi, justru berisiko melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berekspresi, serta membuka ruang terjadinya represi halus terhadap organisasi yang kritis terhadap negara.
Lebih jauh, Hendardi menilai pernyataan WamenHAM yang menyebut bahwa dari sudut pandang donor, dukungan kepada OMS/NGO dimaksudkan untuk kepentingan mereka, sebagai penyederhanaan yang menyesatkan dan ahistoris. Bahkan, narasi tersebut dinilai bernuansa persekusi karena menghina OMS/NGO seolah-olah merupakan alat politik berbayar, bukan gerakan masyarakat sipil yang independen dan menjadi fondasi demokrasi.
Menurutnya, skenario pemerintah yang mereduksi pendanaan OMS/NGO semata-mata sebagai instrumen kepentingan donor tidak hanya mengaburkan kompleksitas relasi internasional, tetapi juga menempatkan kerja advokasi HAM sebagai aktivitas yang patut dicurigai, bukan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara demokratis.
Narasi tentang dukungan internasional sebagai ancaman terhadap kedaulatan, kata Hendardi, merupakan pola lama yang kerap digunakan oleh kekuasaan yang alergi terhadap kritik. Narasi tersebut dinilai miskin dasar empiris dan berfungsi untuk mendelegitimasi suara kritis serta membungkam pengawasan publik.
“Dengan mengkonstruksikan masyarakat sipil sebagai perpanjangan kepentingan asing, negara secara sengaja menggeser perdebatan dari substansi pelanggaran HAM dan kegagalan reformasi demokrasi menuju politik ketakutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan semacam ini justru melemahkan demokrasi karena menormalisasi kecurigaan, mempersempit ruang sipil, dan mengikis prinsip akuntabilitas negara terhadap warganya.
“Kami menolak keras narasi yang menyatakan bahwa advokasi masyarakat sipil didorong oleh kepentingan geopolitik asing. Narasi ini tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya karena mengaburkan fakta pelanggaran HAM dan kegagalan negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya,” kata Hendardi.
Hendardi menegaskan, keberadaan masyarakat sipil yang independen merupakan prasyarat mutlak bagi demokrasi dan negara hukum, bukan ancaman bagi negara. Kritik terhadap militerisme dan perluasan kewenangan aparat keamanan merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional warga negara, bukan tindakan subversif.
Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk menghentikan produksi narasi kecurigaan dan stigmatisasi, menjamin kebebasan berserikat dan berekspresi tanpa intimidasi, serta memastikan seluruh kebijakan dan praktik negara dijalankan berdasarkan prinsip HAM, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
“Demokrasi tidak pernah lahir dari penyeragaman suara dan pembungkaman perbedaan, melainkan dari keberanian negara untuk menerima, menjawab, dan bertanggung jawab atas kritik warganya sendiri,” ujar Hendardi.
Lebih lanjut, SETARA Institute menuntut WamenHAM Mugiyanto Sipin mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Hendardi menilai pernyataan tersebut berpotensi melanggar konstitusi, hak asasi manusia, serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mencederai wibawa Presiden sebagai atasan langsung WamenHAM.