Kemensos diminta perhatikan anak berkebutuhan khusus 

Berdasar data Kemendikbud, sebesar 70% anak berkebutuhan khusus tidak bisa mengakses pendidikan layak.

Ilustrasi anak dengan autisme./ Shutterstock

Kementerian Sosial (Kemensos) diminta memberikan perhatian serius terhadap anak berkebutuhan khusus dalam mengakses pendidikan. Sebab, anak-anak tersebut dinilai belum mendapatkan perhatian khusus.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf menjelaskan, sejumlah program penanganan sosial terhadap anak kebutuhan khusus lebih banyak digalakkan masyarakat sipil ketimbang Kemensos.

"Anak-anak yang memiliki masalah mental seperti autis dan lainnya, memang secara usia ada yang berumur 18 tahun, bahkan lebih. Akan tetapi secara mental sebenarnya mereka berusia 6 tahun," kata Bukhori dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).

Dia melihat, sejauh ini peran publik jauh lebih intensif dalam menyentuh mereka, mulai dari penyediaan panti swadaya sampai penyusunan kurikulum belajar untuk anak kebutuhan khusus. "Tolong pemerintah bisa serius memperhatikan kondisi anak kebutuhan khusus, karena mereka aset bangsa," bebernya.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebesar 70% anak berkebutuhan khusus tidak bisa mengakses pendidikan layak. Sedangkan data dari BPS pada 2017 menunjukkan jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia mencapai 1,6 juta orang.