Kemlu siap fasilitasi pemulangan Djoko Tjandra dari Malaysia

Djoko merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, saat menyampaikan pengarahan secara virtual, Kamis (23/7/2020). Dokumentasi Kemlu RI

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah, menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi penegak hukum dalam proses pengembalian buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, ke Tanah Air. Namun, kepastian buronan itu berada di Malaysia perlu dipastikan lebih lanjut.

"Kemlu RI siap memfasilitasi penegak hukum Indonesia dalam proses pengembalian DT (Djoko Tjandra) ke Indonesia melalui kerja sama hukum yang tersedia," tutur Faizasyah dalam pengarahan media secara virtual, Kamis (23/7).

Dia menegaskan, Kemlu RI siap mana kala proses hukum yang melibatkan otoritas hukum Indonesia sudah memasuki lingkup hubungan lintas negara.

"Kami meyakini masing-masing otoritas hukum pun memiliki kerja sama dengan otoritas hukum mitra mereka di Malaysia," ujarnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, sebelumnya menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk mengecek keberadaan Djoko. Namun, belum bisa dipastikan kebenaran keberadaan Direktur PT Era Giat Prima itu di negeri jiran.