Kepala BRIN: Kenapa ribut? Ini kan cuma Dewan Pengarah 

Kewenangan baru Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tercantum dalam Perpres No. 78/2021 dipersoalkan anggota DPR dan pakar.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. /Foto dok. humas BRIN/Alinea.id/Firgie Saputra

Baru berusia kurang dari empat bulan, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Perpres BRIN) kini direvisi. Sebagai penggantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN. Perpres itu diteken pada 24 Agustus 2021. 

Selain mempertegas mandat integrasi lembaga riset non kementerian (LPNK) dan balitbang ke dalam BRIN, Perpres itu juga merinci tambahan kewenangan untuk Ketua Dewan Pengarah. Posisi itu saat ini dipegang Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri.

Tertulis dalam Pasal 7 ayat (3) Perpres 78/2021, Ketua Dewan Pengarah 'memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.' 

Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Dewan Pengarah juga diperkenankan untuk menunjuk maksimal empat staf khusus. Pelaksana yang dimaksud dalam pasal itu ialah Kepala BRIN dan jajaran di bawahnya, termasuk di antaranya Wakil Kepala BRIN, Sekretaris BRIN, para deputi, inspektor, dan organisasi riset. 

Pada Perpres sebelumnya, sebagaimana tercantum pada Pasal 6, kewenangan Dewan Pengarah dibatasi hanya sekadar 'memberikan arahan dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta invensi dan inovasi yang menjadi landasan dalam pembangunan nasional.'