Kepala Pertanahan Jaktim dicopot usai diperiksa KPK

Keputusan itu merupakan putusan pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Timur (BPN Jaktim), Sudarman Harjasaputra, memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (21/3/2023). Alinea.id/Gempita Surya

Kementerian ATR/BPN mencopot Sudarman Harjasaputra selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur. Hal ini merupakan imbas dari kelakuan sang istri yang melakukan pamer hidup mewah atau flexing.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, Sudarman langsung dicopot kemarin, Selasa (21/3). 

“Betul telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kakantah Jaktim per tanggal 21 Maret 2023,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).

Yulia menyampaikan, keputusan itu merupakan putusan pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Setelah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat jenderal,” ujarnya.