Kepastian pelaksanaan ibadah haji diputus 20 Mei 2020

Kemenag masih berupaya melakukan komunikasi dengan Arab Saudi guna mendapatkan kepastian itu.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'di. Kemenag.go.id

Kementerian Agama (Kemenag) belum bisa menentukan apakah pelaksanaan ibadah Haji 2020 dapat terlaksana atau tidak di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut dikarenakan belum adanya kepastian dan kabar resmi dari otoritas Arab Saudi terkait hal tersebut.

Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'di dalam Rapat Kerja (Raker) Kemenag bersama Komisi VIII DPR, yang dilakukan secara virtual, Senin (11/5).

"Kami masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan Haji 1441 Hijriah atau 2020 dari pemerintah Arab Saudi," papar Zainut.

Dalam hal ini Kemenag masih berupaya melakukan komunikasi dengan Arab Saudi guna mendapatkan kepastian itu. Kepastian tersebut sangat dibutuhkan secepatnya untuk dasar pemerintah mempertimbangkan ketersedian waktu sebagai persiapan atas segala hal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan ibadah haji.

Oleh sebab itu, Kemenag juga telah mengusulkan batas akhir kepada Arab Saudi untuk mengumumkan kepastian pelaksanaan ibadah haji, yakni 20 Mei 2020.