Raih 81,86, kepatuhan standar pelayanan publik DKI masuk zona hijau

Capaian tersebut merupakan rerata nilai provinsi dan kabupaten/kota se-Jakarta.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto (kiri), berbincang dengan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Jakarta, pada Kamis (30/12/2022). Dokumentasi pribadi

Kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masuk kategori zona hijau dengan nilai 81,86. Capaian tersebut merupakan rerata nilai provinsi dan kabupaten/kota administrasi seibu kota. 

"DKI Jakarta mendapat peringkat 12 dari seluruh provinsi di Indonesia," ucap anggota Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto, dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Hasil penilaian tersebut diserahkan langsung oleh Hery kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Kamis (29/12).

Hery melanjutkan, koordinasi dan kerja sama antara Ombudsman dengan kementerian/lembaga (K/L) negara serta pemerintah daerah (pemda), termasuk Pemprov Jakarta, penting dilakukan guna mencegah malaadministrasi.

"Ombudsman bukan semata mengejar target laporan, tapi bagaimana memberi efek positif  pada pelayanan publik di daerah," ujarnya.