Kerugian negara atas kasus satelit Kemenhan senilai Rp500 miliar dan US$ 20 juta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan posisi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Perkara tersebut, saat ini sudah dinaikan ke penyidikan.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, perkara tersebut berawal saat pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang awalnya berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan kemudian dilimpahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Lalu, diambil alih oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Proyek itu diambil alih Kemenhan dengan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang belum disetujui.
"Tahun 2015 sampai 2021 Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang merupakan bagian program Satkomhan atau Satelit Komnikasi Pertahanan di Kemenhan," tutur Febrie di Kompleks Kejagung, Jumat (14/01).
Saat itu, kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo. Kemudian, dilakukan penyewaan berupa mobile satellite service dan drone segmen.