close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi satelit Kemenhan di Kompleks Kejagung pada Jumat (14/01).Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi satelit Kemenhan di Kompleks Kejagung pada Jumat (14/01).Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Jumat, 14 Januari 2022 17:45

Korupsi satelit Kemenhan, Kejaksaan sebut kerugian negara ratusan miliar

Kerugian negara atas kasus satelit Kemenhan senilai Rp500 miliar dan US$ 20 juta.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan posisi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Perkara tersebut, saat ini sudah dinaikan ke penyidikan.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, perkara tersebut berawal saat pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang awalnya berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan kemudian dilimpahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Lalu, diambil alih oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Proyek itu diambil alih Kemenhan dengan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang belum disetujui. 

"Tahun 2015 sampai 2021 Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang merupakan bagian program Satkomhan atau Satelit Komnikasi Pertahanan di Kemenhan," tutur Febrie di Kompleks Kejagung, Jumat (14/01).

Saat itu, kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo. Kemudian, dilakukan penyewaan berupa mobile satellite service dan drone segmen.

Kemudian, selama satu minggu dilakukan penyelidikan dengan memanggil 11 saksi dari pihak swasta dan Kemenhan. Lalu, dilakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan hasil adanya kerugian negara senilai Rp500 miliar dan US$ 20 juta.

Dia menjelaskan, dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan karena adanya proyek tanpa perencanaan matang, kontrak dilakukan tanpa dana yang tersedia, serta penyewaan mobile satelite service dan drone segmen seharusnya tidak dilakukan.

"Satelit itu masih bisa digunakan hingga tiga tahun tanpa penyewaan baru. Bahkan penyewaan baru itu tidak sama spesifikasinya dengan yang lama," ucap dia.

Ditambahkan Febrie, penyidik akan bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda biang Pidana Militer apabila ditemukan adanya keterlibatan atau bahkan pemanggilan anggota TNI sebagai saksi. Pemanggilan saksi sendiri akan mulai dilakukan pekan depan.

"Nantinya akan kami ekspose bersama-sama dengan Jampidmil apabila ada keterkaitan dan menjadi koneksitas. Kami akan bekerja profesional tanpa memandang jabatan dan kepangkatan," ujarnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan