Direktur SDM ngaku tak tahu soal ada kontrak berbau korupsi di PTPN

"Tidak pernah ada BoD meeting yang mengagendakan tentang LTC gula di PTPN."

Terdakwa kasus dugaan suap distribusi gula Pieko Njoto Setiadi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto

Direktur Sumber Daya Manusia PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero), Seger Budiardjo, mengaku tidak mengetahui soal adanya kontrak jangka panjang atau long term contract (LTC) PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih kepada petani gula dan PTPN.

Seger menuturkan benar-benar tak tahu hal tersebut bahkan setelah melihat kembali seluruh transaksi atau dokumentasi yang berkaitan dengan pembahasan kontrak jangka panjang di perusahaan tempatnya bekerja.

"Ternyata memang tidak pernah ada agenda BoD yang membahas LTC gula. Tidak pernah ada BoD meeting yang mengagendakan tentang LTC gula. Jadi, kami menelusuri setelah kejadian ini, tidak ada notulensi direksi dengan agenda LTC gula tersebut," kata Seger saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Menanggapi pernyataan tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanyakan terkait sejumlah pertemuan di beberapa hotel antara sejumlah Direksi PTPN III dengan perwakilan petani gula dan perusahaan gula guna membahas mekanisme penjualan gula.

Diketahui, dalam surat dakwaan Pieko Njotosetiadi, I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III melangsungkan beberapa pertemuan dengan asosiasi petani gula dan perusahaan pedagang gula di sejumlah hotel.