sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Direktur SDM ngaku tak tahu soal ada kontrak berbau korupsi di PTPN

"Tidak pernah ada BoD meeting yang mengagendakan tentang LTC gula di PTPN."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 02 Des 2019 18:57 WIB
Direktur SDM ngaku tak tahu soal ada kontrak berbau korupsi di PTPN

Direktur Sumber Daya Manusia PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero), Seger Budiardjo, mengaku tidak mengetahui soal adanya kontrak jangka panjang atau long term contract (LTC) PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih kepada petani gula dan PTPN.

Seger menuturkan benar-benar tak tahu hal tersebut bahkan setelah melihat kembali seluruh transaksi atau dokumentasi yang berkaitan dengan pembahasan kontrak jangka panjang di perusahaan tempatnya bekerja.

"Ternyata memang tidak pernah ada agenda BoD yang membahas LTC gula. Tidak pernah ada BoD meeting yang mengagendakan tentang LTC gula. Jadi, kami menelusuri setelah kejadian ini, tidak ada notulensi direksi dengan agenda LTC gula tersebut," kata Seger saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Menanggapi pernyataan tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanyakan terkait sejumlah pertemuan di beberapa hotel antara sejumlah Direksi PTPN III dengan perwakilan petani gula dan perusahaan gula guna membahas mekanisme penjualan gula.

Diketahui, dalam surat dakwaan Pieko Njotosetiadi, I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III melangsungkan beberapa pertemuan dengan asosiasi petani gula dan perusahaan pedagang gula di sejumlah hotel.

Pada 2 Juli, mereka pernah melangsungkan pertemuan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Salah satu kesepakatan dalam rapat tersebut, terkait dengan harga pokok gula dengan nilai Rp9,700 per kilogram. Selain itu, terdapat juga pertemuan di Hotel Sheraton, Surabaya, Jawa Timur pada 21 Juli 2019.Salah satu yang dibahas soal mekanisme pembayaran gula dilakukan dalam waktu 10 hari dari waktu produksi. 

"Saya tidak tahu pak (pertemuan tersebut)," ujar Seger.

Dikabarkan sebelumnya, Pieko Njotosetiadi selaku Direktur Utama PT FMT didakwa telah menyuap sebesar 345.000 dolar Singapura atau sekitar Rp3,5 miliar kepada bekas Direktur Utama PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan. Uang tersebut diberikan melalui I Kadek Kertha Laksana.

Sponsored

Uang itu diperuntukan agar PTPN III memberikan persetujuan LTC atau kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang didistribusi dan pemasarannya dikoordinir PTPN III holding perkebunan.

Sebagai pihak yang diduga penyuap, Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid