Ketua DPRD DKI: Penjadwalan paripurna interpelasi sesuai tatib

"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kami beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," ujarnya.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Foto dokumentasi DPRD DKI

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membantah telah melanggar aturan tata tertib (tatib) saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) dewan di Kebon Sirih. 

Dalam rapat itu DPRD DKI Jakarta menjadwalkan kegiatan penjelasan lisan dan hak bertanya atau intepelasi tentang penyelenggaraan Formula E dalam rapat paripurna besok, Selasa (28/9).

"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kami beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9).

Argumentasinya, sambung Pras, justru datang dari peserta rapat Bamus yang menagih agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan. Sementara yang lainnya, seperti dari Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem yang ada di dalam ruang rapat yang sama bergeming.

"Ada kok, mereka dari fraksi yang tidak setuju (intepelasi) dalam rapat tersebut. Tapi, mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ungkapnya.