Ketua KPK: Saya memohon maaf

Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melanggar kode etik.

Ketua KPK, Firli Bahuri (jaket hitam), menaiki helikopter berkode PK-JTO saat melakukan perjalanan di Sumsel, Sabtu (20/6/2020). Dokumentasi MAKI.

Sidang Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar kode etik. Anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho, menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Firli.

Pertimbangan yang meringankan, jelas Albertina, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Kedua, saat menjalani pemeriksaan dinilai kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.

"Hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK seharusnya menjadi teladan, (tapi) malah melakukan yang tidak baik," kata Albertina dalam persidangan, Jakarta, Kamis (24/9).

Sebelumnya, Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK. Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Firli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf n dan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020.

"Menghukum terperiksa (Firli) dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata tumpak saat membacakan putusan, Jakarta, Kamis (24/9).