sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua KPK: Saya memohon maaf

Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melanggar kode etik.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 24 Sep 2020 11:58 WIB
Ketua KPK: Saya memohon maaf

Sidang Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar kode etik. Anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho, menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Firli.

Pertimbangan yang meringankan, jelas Albertina, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Kedua, saat menjalani pemeriksaan dinilai kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.

"Hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK seharusnya menjadi teladan, (tapi) malah melakukan yang tidak baik," kata Albertina dalam persidangan, Jakarta, Kamis (24/9).

Sebelumnya, Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK. Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Firli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf n dan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020.

"Menghukum terperiksa (Firli) dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata tumpak saat membacakan putusan, Jakarta, Kamis (24/9).

"Dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," imbuhnya.

Tumpak mengatakan, putusan itu sebagai mana rapat Permusyawaratan Majelis pada, Rabu (9/9), yang dilakukan dirinya selaku Ketua Majelis dan Albertina Ho serta Syamsuddin Haris selaku anggota.

Atas putusan tersebut, Firli meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Lebih lanjut, dia juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Sponsored

"Pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya nyatakan putusan saya terima. Saya pastikan saya tak akan mengulangi," kata Firli.

Sidang itu terkait laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), terhadap Firli kepada Dewas KPK karena menggunakan helikopter saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi. Perilaku tersebut dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah.

Atas perbuatan itu, awalnya Firli disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Berita Lainnya
×
tekid