Ketua KPU ditanya soal aliran dana Harun Masiku

Jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik KPK mencapai 22 buah.

Ketua KPU, Arief Budiman (kiri), bersama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah) dan Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (kanan), memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penyelenggara "pesta demokrasi" kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Disampaikan kala kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Ada 22 pertanyaan yang diajukan (penyidik) pada saya. Pertama, terkait dengan profil saya, jabatan saya, tugas kewenangan, dan kewajiban saya," tutur Arief usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/1).

Dirinya juga sempat ditanya tentang hubungannya dengan bekas Komisioner KPU sekaligus tersangka kasus ini, Wahyu Setiawan. Kemudian, respons instansinya terkait adanya permintaan PAW yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Penyidik pun menyinggung ihwal aliran dana suap. "Saya ditanya, 'Pak Arief nerima juga enggak?' Ya, saya bilang, Enggaklah'," katanya.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus ini usai terjaring operasi senyap pada Rabu (8/1). Ketiga orang lain juga berstatus sama. Mereka adalah bekas caleg PDIP, Harun Masiku, orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful Bahri.