Ketua KPU: Harun Masiku datang, minta ditetapkan sebagai anggota DPR RI

Arief menganggap Harun datang sebagaimana tamu-tamu lain yang menemuinya.

Ketua KPU Arief Budiman meninggalkan sementara gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/2/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengaku pernah didatangi eks caleg PDI-Perjuangan Harun Masiku di ruangannya. Harun meminta KPU menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW) dari PDIP. 

Permintaan Harun didasarkan pada putusan uji materi atau judicial review Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 19 Juli 2019 oleh Mahkamah Agung. Putusan itu menyebutkan partai sebagai penentu suara untuk menetapkan pengganti calon anggota legislatif yang meninggal dunia.

"Saya sampaikan, (putusan MA) ini enggak bisa ditindaklanjuti. Karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu," kata Arief usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Dia mengaku tidak mengetahui kedatangan Harun merupakan utusan partai. Dia hanya mengungkapkan bahwa Harun meminta KPU menjalankan putusan MA tersebut.

"Enggak (tahu utusan siapa). 'Ini ada putusan MA mohon bisa dijalankan ya.' Saya sudah sampaikan kan kami sudah pernah menjawab surat itu," kata Arief menceritakan pertemuannya dengan Harun.