Kiara: Kebijakan impor garam hancurkan kedaulatan pangan

Keseriusan Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional dipertanyakan.

Ilustrasi petambak Garam/Pixabay.

Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat impor garam secara kumulatif pada empat bulan pertama (kuartal) 2021 sebanyak 379.910 ton, atau naik 19,60% dibanding kuartal pertama tahun 2020 yang tercatat hanya sebanyak 317.642 ton.

Realisasi impor tersebut naik 275% dari Februari 2021 yang hanya sebanyak 79.929 ton. Jika dibanding dengan periode yang sama dengan tahun sebelumnya, impor garam naik 54,02%, di mana pada Maret 2020 komoditas ini hanya 194.608 ton.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mempertanyakan keseriusan pemerintah Indonesia dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan nasional. “Jika pemerintah Indonesia terus memilih impor sebagai kebijakan pemenuhan pangan nasional, maka kebijakan tersebut akan menghancurkan kedaulatan pangan sekaligus mempercepat krisis pangan dalam waktu dekat,” tegas susan dalam rilis yang diterima Senin (24/5).

Menurut Susan, impor garam di Indonesia semakin terus mengalami kenaikan karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

“PP ini tidak berpihak terhadap kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan petambak garam Indonesia. Sebaliknya PP tersebut semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini hanya menguntungkan segelintir orang yakni pengimpor,” jelas Susan.