sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kiara: Kebijakan impor garam hancurkan kedaulatan pangan

Keseriusan Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional dipertanyakan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 24 Mei 2021 13:56 WIB
Kiara: Kebijakan impor garam hancurkan kedaulatan pangan

Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat impor garam secara kumulatif pada empat bulan pertama (kuartal) 2021 sebanyak 379.910 ton, atau naik 19,60% dibanding kuartal pertama tahun 2020 yang tercatat hanya sebanyak 317.642 ton.

Realisasi impor tersebut naik 275% dari Februari 2021 yang hanya sebanyak 79.929 ton. Jika dibanding dengan periode yang sama dengan tahun sebelumnya, impor garam naik 54,02%, di mana pada Maret 2020 komoditas ini hanya 194.608 ton.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mempertanyakan keseriusan pemerintah Indonesia dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan nasional. “Jika pemerintah Indonesia terus memilih impor sebagai kebijakan pemenuhan pangan nasional, maka kebijakan tersebut akan menghancurkan kedaulatan pangan sekaligus mempercepat krisis pangan dalam waktu dekat,” tegas susan dalam rilis yang diterima Senin (24/5).

Menurut Susan, impor garam di Indonesia semakin terus mengalami kenaikan karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

“PP ini tidak berpihak terhadap kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan petambak garam Indonesia. Sebaliknya PP tersebut semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini hanya menguntungkan segelintir orang yakni pengimpor,” jelas Susan.

Impor garam, sambungnya, semakin dipermudah dengan disahkannya UU No. 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 37 ayat 1 UU Cipta Kerja disebut bahwa Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman.

"Lalu, pasal ini dijabarkan dalam PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perikanan dan Kelautan dan Perikanan pasal 289 yang menyebut tidak ada batasan waktu impor garam," bebernya.

Menurut Susan, UU Cipta Kerja dan PP 27 Tahun 2021 tetap mengizinkan impor garam, meskipun di Indonesia sedang berada pada musim panen garam. Pemerintah tinggal menyusun neraca pergaraman nasional di tingkat Kementerian Perekonomian.

Sponsored

“UU Cipta Kerja dan PP 27 tahun 2021 semakin memperburuk masa depan kedaulatan pangan nasional, khususnya pergaraman Indonesia. Indonesia akan menjadi negara importir garam terbesar dan tergantung kepada negara lain,” jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid