Kirim foto vulgar, artis VA bakal jadi tersangka kasus ITE

Polda Jatim membuka kemungkinan peningkatan status VA dari saksi menjadi tersangka.

Artis VA akan dijerat dengan pasal ITE karena mengirimkan foto vulgar dirinya./ instagram.com/vanessaangelofficial

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menemukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan artis VA. Karenanya polisi membidik VA untuk dijadikan tersangka dalam kasus ITE, bukan prostitusi daring.

"Tadi malam dia diperiksa lebih delapan jam, dan itu menjadi sinyal statusnya. Tinggal diumumkan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (15/1).

Dia menjelaskan, pada hasil digital forensik VA ditemukan transaksi elektronik dengan muncikari. Terdapat bukti VA mengirimkan foto-foto vulgarnya kepada muncikari yang membantunya melakukan praktik prostitusi.

Selain itu, penyidik juga menemukan chating berbau asusila pada media sosial yang digunakan VA. Menurut Barung, ada 20% bukti yang menunjukkan keterlibatan VA dengan prostitusi daring.

"Yang bersangkutan secara aktif mengupload foto dan gambar, melakukan chating yang tidak sesuai etika kesusilaan. Yang bersangkutan melakukannya berulang kali," katanya.