sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kirim foto vulgar, artis VA bakal jadi tersangka kasus ITE

Polda Jatim membuka kemungkinan peningkatan status VA dari saksi menjadi tersangka.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Selasa, 15 Jan 2019 17:36 WIB
Kirim foto vulgar, artis VA bakal jadi tersangka kasus ITE

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menemukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan artis VA. Karenanya polisi membidik VA untuk dijadikan tersangka dalam kasus ITE, bukan prostitusi daring.

"Tadi malam dia diperiksa lebih delapan jam, dan itu menjadi sinyal statusnya. Tinggal diumumkan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (15/1).

Dia menjelaskan, pada hasil digital forensik VA ditemukan transaksi elektronik dengan muncikari. Terdapat bukti VA mengirimkan foto-foto vulgarnya kepada muncikari yang membantunya melakukan praktik prostitusi.

Selain itu, penyidik juga menemukan chating berbau asusila pada media sosial yang digunakan VA. Menurut Barung, ada 20% bukti yang menunjukkan keterlibatan VA dengan prostitusi daring.

"Yang bersangkutan secara aktif mengupload foto dan gambar, melakukan chating yang tidak sesuai etika kesusilaan. Yang bersangkutan melakukannya berulang kali," katanya.

Menurut Barung, dengan temuan tersebut, VA akan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

Barung menegaskan, VA tidak bisa dijerat dengan pasal prostitusi. Menurutnya, hal itu dikarenakan VA tidak melakukannya di area lokalisasi.

"Dia tidak bisa dijerat pasal senggama. Kecuali di lokalisasi melakukan pekerjaaannya, dia kena tipiring (tindak pidana ringan). Masuknya Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial)," ucap Barung.

Sponsored

Muncikari buron ditangkap

Barung menambahkan, petugas masih akan menyelidiki pihalk lain yang terlibat dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis VA. Menurutnya, penyidik belum rampung melakukan pemeriksaan, sehingga pengungkapan kasus ini masih akan terus berkembang. 

Barung mengatakan, polisi telah membekuk satu dari dua muncikari yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, muncikari berinisial F, ditangkap pada Senin (14/1) malam di Jakarta.

F telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua muncikari lain yang telah ditangkap dan ditahan lebih dulu, yaitu ES dan TN. Barung menjelaskan, ketiga muncikari ini berkoordinasi dan melakukan barter informasi dan klien penjualan jasa pelacuran tersebut.

"Mereka mengunakan media sosial maupun informasi dari mulut ke mulut untuk memasarkan artis maupun model yang ada dalam jaringannya," ungkapnya.

Berita Lainnya
×
tekid