Klaim cuma punya 18% saham, Bentjok diduga cuci uang di MYRX

Penyidik Kejagung meyakini Bentjok menggunakan nama orang lain dalam kepemilikan saham MYRX.

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya _Persero_ Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/01/20). Foto Antara/Muhammad Iqbal.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung meyakini adanya keterkaitan pidana PT Hanson International Tbk dengan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Meskipun Bentjok mengaku hanya memiliki 18% saham di perusahaan dengan kode saham MYRX tersebut.

Di PT Hanson International, Bentjok menjabat sebagai komisaris utama. Penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Bentjok, termasuk sertifikat tanah PT Hanson International.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan, penyidik memiliki alasan dan tolak ukur lain dalam melakukan penyitaan tersebut. Ia pun meyakini sejumlah aset yang telah disita memiliki bukti keterkaitan dengan Bentjok dan kasus Jiwasraya.

“Kita bedakan nama yang melekat dalam satu kepemilikan. Baik itu mobil, tanah, itu tidak menjamin 100%. Jadi ukuran penyidik tidak melihat dari sisi itu saja, tetapi dilihat dari awalnya,” kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam.

Apalagi, kata dia, Bentjok merupakan salah satu tersangka yang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ada potensi kemungkinan Bentjok menyamarkan aset hasil korupsi dari Jiwasraya dengan atas nama kepemilikan pihak lain.