Klaim demi efisiensi, KPK bakal keluarkan SP3 kasus korupsi

Pemberhentian proses penanganan perkara dengan menerbitkan SP3 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berbincang dengan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar (tengah) disaksikan Albertina Ho (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta. Antara Foto

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya berpeluang bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap sejumlah kasus yang dianggap telah lama mangkrak. Selain karena ada aturan yang mengatur, SP3 juga diperlukan untuk efisiensi. 

Fikri menjelaskan, pemberhentian proses penanganan perkara dengan menerbitkan SP3 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau saat ini, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memang ada peluang untuk bisa dihentikan dengan syarat tertentu," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Adapun syarat yang dimaksud Fikri itu tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam aturan itu, KPK berhak menerbitkan SP3 jika proses penyidikan dan penuntutan suatu perkara tidak selsai dalam jangka waktu dua tahun. 

Namun, kata Fikri, pihaknya akan mengkaji dan menganalisis lebih jauh terhadap perkara yang akan dihentikan atau diterbitkan SP3. Selain karena regulasi baru, penghentian penyidikan perkara agar memberikan efisiensi penanganan perkara baru yang tengah diusut, sehingga para penyidik dapat fokus menangani sebuah perkara.