Mahfud Md klarifikasi pernyataan Jaksa Agung ihwal tragedi Semanggi

ST Burhanuddin diklaim merujuk hasil pansus DPR tahun 2001.

Menko Polhukam, Mahfud Md (tengah), didampingi Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kiri), memberikan keterangan pers terkait tragedi Semanggi I dan II di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Alinea.id/Akbar Ridwan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, menilai, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, tak pernah menyatakan takada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam tragedi Semanggi I dan II.

Dalam rapat di DPR pada 16 Januari 2020, tambah dia, yang disampaikan Sanitiar hanya merujuk hasil panitia khusus (pansus) Senayan tahun 2001.

"Ketika ditanya, Jaksa Agung menjawab, 'Bahwa dulu pada tahun 2001, DPR pernah menyatakan, itu ada dokumennya dan saya punya juga. DPR pernah menyatakan, bahwa kasus Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat. Dulu, DPR pernah mengatakan begitu'," ujar Mahfud di kantornya di Jakarta, Rabu (22/1).

Kendati demikian, dirinya menegaskan, tragedi pada 1998 itu masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah. Kejaksaan Agung (Kejagung), klaimnya, siap menyelesaikan kasus tersebut. Pun bersedia dipertemukan dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM oleh DPR. 

"DPR katanya akan mempertemukan. Secara yuridis, (Kejagung) akan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, ya. Itu klarafikasinya," kata dia.