Koalisi masyarakat nilai pelayanan publik masih buruk

Koalisi masyarakat mencatat sedikitnya sembilan pengaduan masyarakat berakhir dengan serangan balik.

Ilustrasi. Foto Antara/Aloysius Jarot Nugroho

Partisipasi warga dalam memberikan masukan, keluhan, dan pengaduan terhadap layanan publik tidak mendapatkan tanggapan. Padahal, Pasal 18 ayat (c) UU 25/2009 menyatakan masyarakat berhak mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan. 

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan, penanganan pelayanan publik di berbagai kementerian/lembaga terkait masih belum optimal. Selama satu tahun terakhir, LaporCovid-19 menerima banyak pengaduan warga. 

Warga mengeluhkan sulitnya mengakses pemeriksaan RT-PCR, vaksin dan obat-obatan sulit didapat, pelanggaran protokol kesehatan di tempat publik maupun saat pembelajaran tatap muka (PTM), hingga tidak mendapatkan bantuan sosial.

Ironisnya, banyak kanal pengaduan pemerintah malah tidak dikelola dengan baik. Imbasnya, pemenuhan hak warga untuk mendapatkan informasi akurat dan pelayanan publik yang baik belum berjalan optimal. Apalagi, masih minimnya keterlibatan dan komitmen pimpinan pelayanan dalam hal menetapkan sumber anggaran dan pelatihan staf pelayanan yang tepat.

Selama 2021, Koalisi mencatat sedikitnya sembilan pengaduan masyarakat berakhir dengan serangan balik dan ancaman, salah satunya intimidasi dan perundungan yang dialami warga setelah melaporkan ketentuan PTM di Kabupaten Bandung.