Kolonel Priyanto punya waktu tujuh hari mengajukan banding

Usai tak lagi berstatus sebagai anggota militer, Priyanto akan menjalani pidananya di lapas sipil.

Suasana sidang vonis Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Majelis Hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis pemecatan Priyanto dari dinas militer. Pemecatan tersebut akan berakibat pada dicabutnya hak-hak Priyanto sebagai anggota korps militer.

Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah mengatakan, pencabutan hak anggota dilaksanakan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sejumlah hak yang dicabut termasuk pensiun dan tunjangan lainnya.

"Iya, jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua, hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun ataupun tunjangan-tunjangan lainnya," kata Kolonel Chk Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6).

Nantinya, putusan yang sudah berkekuatan hukum akan dieksekusi secara administrasi oleh satuannya. Usai tak lagi berstatus sebagai anggota militer, Priyanto akan menjalani pidananya di lapas sipil.

Saat ini, Priyanto masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil sikap menerima atau menolak putusan hakim dengan mengajukan banding. Hal tersebut merupakan hak Priyanto sebagai terdakwa dalam perkara ini.