Kombes Agus Nurpatria resmi dipecat dari Polri

Kombes Agus Nurpatria akan ajukan banding atas pemecatannya. Agus perwira keempat yang dipecat karena kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Alinea.id/Immanuel Christian

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kaden A Biropaminal Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam, Kombes Agus Nurpatria. Pemecatan itu terkait kasus dugaan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, selain dipecat, Agus juga dijatuhi sanksi penempatan khusus yang telah dijalani hingga Senin (6/9) kemarin. Ada pula sanksi penetapan atas tindakannya dalam kasus itu sebagai perbuatan tercela.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Dedi menyebut, Agus melakukan banding terhadap hasil sidang tersebut. Pengajuan banding adalah hal yang wajar dan merupakan hak Agus sebagai pelanggar.

"Setelah pembacaan putusan pelanggar KBP ANP mengajukan dan sesuai persturam hal itu adalah hak yang bersangkutan," ujar Dedi.