sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kombes Agus Nurpatria resmi dipecat dari Polri

Kombes Agus Nurpatria akan ajukan banding atas pemecatannya. Agus perwira keempat yang dipecat karena kasus pembunuhan Brigadir J.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 07 Sep 2022 18:23 WIB
Kombes Agus Nurpatria resmi dipecat dari Polri

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kaden A Biropaminal Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam, Kombes Agus Nurpatria. Pemecatan itu terkait kasus dugaan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, selain dipecat, Agus juga dijatuhi sanksi penempatan khusus yang telah dijalani hingga Senin (6/9) kemarin. Ada pula sanksi penetapan atas tindakannya dalam kasus itu sebagai perbuatan tercela.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Dedi menyebut, Agus melakukan banding terhadap hasil sidang tersebut. Pengajuan banding adalah hal yang wajar dan merupakan hak Agus sebagai pelanggar.

"Setelah pembacaan putusan pelanggar KBP ANP mengajukan dan sesuai persturam hal itu adalah hak yang bersangkutan," ujar Dedi.

Agus menjadi perwira keempat yang dipecat dalam kasus ini. Personel lainnya juga telah dipecat melalui sidang etik adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam, dan eks PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Baiquni Wibowo.

Adapun ketujuh personel Polri yang berstatus tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo; bekas Karopaminal Divpropam Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Biropaminal Divpropam, Kombes Agus Nurpatria; eks Wakaden B Biropaminal Divpropam, AKBP Arif Rahman Arifin; Baiquni Wibowo; dan Chuk Putranto.

Ketujuhnya dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sponsored

Sementara itu, pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai, polisi yang berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan telah dipecat takkan berpeluang kembali ke Korps Bhayangkara. Vonis pengadilan dinilai tidak dapat mengembalikan status keanggotaan seperti sediakala.

"Keputusan PTDH itu ranah etik profesi kepolisian," ucap Bambang dalam keterangannya, Sabtu (3/9).

Menurut Bambang, pemecatan tidak hanya berlaku untuk perkara pidana. Bahkan, seorang anggota polisi yang tak bekerja selama 30 hari dapat diganjar sanksi serupa.

"Hukuman pecat tidak hanya tindakan pidana, tetapi mangkir selama 30 hari. Mereka yang sedang menjalani sidang pidana dan lebih 30 hari bisa dianggap mangkir dari dinas," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid