Kominfo diminta jadikan RUU PDP sebagai prioritas prolegnas

Skandal bocornya data 50 juta pengguna Facebook, menjadi momentum menjadikan RUU PDP sebagai prioritas.

Ilustrasi/shutterstock

 Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak Kementerian Kominfo, segera mengolkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.

Kabid Hubungan Antar Lembaga APJII, Tedi Supardi Muslih, menegaskan, pentingnya keamanan data pribadi. Skandal bocornya data 50 juta pengguna Facebook, menjadi momentum menjadikan RUU PDP sebagai prioritas. Hal itu dikarenakan melanggar privasi yang notabene merupakan hak setiap manusia dan harus dihormati. 

"Jangan sampai kasus mallware wannacry terulang lagi. Pemerintah baru membentuk BSSN, setalah ada kasus Wannacry. Sekarang, setelah ada kebocoran data pengguna Facebook, kita baru melangkah mengenai pentingnya perlindangan data pribadi," tegas Tedi dalam keterangan tertulisnya.

RUU PDP  tidak masuk dalam Prolegnas 2018. Meski DPR dan Kemnkominfo mendorong, Kemenkumham lebih memilih RUU lainnya untuk diprioritaskan selesai pada tahun ini.

Ahli Digital Forensik, Rubi Alamsyah, juga mendesak RUU PDP untuk dijadikan prioritas oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan dunia siber. Pemerintah dan warga harus mengerti pentingnya perlindungan data pribadi.