Kominfo resmi hentikan layanan Bolt

Per 28 Desember 2018, layanan internet Bolt tidak dapat lagi diakses oleh publik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi mengakhiri layanan Bolt. Foto: Facebook @BOLTClub

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media Tbk. dan PT Jasnita Telekomindo. Dengan demikian, per 28 Desember 2018, layanan internet Bolt tidak dapat lagi diakses oleh publik.

Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

"Untuk PT First Media Tbk. dan PT Internux, melalui dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai hari ini kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail di Ruang Serbaguna Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).

Pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel  (Wireless Broadband) PT Internux.  Sementara untuk PT First Media Tbk. dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018. 

"Untuk melaksanakan keputusan itu, khusus kepada kedua operator layanan telekomunikasi tersebut, harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz," tambahnya.