Komisaris Solitech jadi tersangka dugaan TPPU BAKTI Kominfo

Penyidik menemukan adanya TPPU setelah memeriksa sejumlah saksi di perkara pokok BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan lagi satu tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus BTS Kominfo.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan lagi satu tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus BTS Kominfo. Penetapan telah dilakukan pada pekan lalu.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, tersangka yang ditetapkan adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini.

“Kemarin Irwan (Hermawan) kemarin kita tetapkan (sebagai tersangka) TPPU,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (12/4) malam.

Sebelum Irwan, Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini.

Sebagai informasi, penyidik menemukan adanya TPPU setelah memeriksa sejumlah saksi di perkara pokok BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta memeriksa dokumen yang disita.