Komisi A DPRD DKI minta Anies revisi Pergub Nomor 171 Tahun 2016

"Saya minta asisten pemerintahan Pemprov DKI untuk menyampaikan ini kepada Pak Anies agar Pergub Nomor 171 Tahun 2016 direvisi," tegasnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI, Purwanto. Foto dokumentasi DPRD DKI

Komisi A DPRD DKI mendorong Gubernur Jakarta, Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Pasalnya, kata anggota Komisi A DPRD DKI, Purwanto, dalam waktu dekat ini masa jabatan RT banyak yang akan berakhir. Sedangkan, saat ini ibu kota masih pandemi Covid-19.

"Masa pandemi ini, Pergub Nomor 171 tahun 2016 soal masa bakti RT/RW mestinya diperpanjang dengan alasan Jakarta masih pandemi," kata Purwanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11).

Selanjutnya, menurut Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI itu, dewan di Kebon Sirih juga meminta apabila ada kondisi di mana sebuah wilayah yang warganya menginginkan ketua RT-nya tetap menjabat atau masih dipercaya warga agar dimungkinkan untuk diperpanjang.

"Saya minta asisten pemerintahan Pemprov DKI untuk menyampaikan ini kepada Pak Gubernur agar Pergub Nomor 171 Tahun 2016 segera direvisi," tegasnya.