Terbit SE Kapolri, Komisi I DPR nilai UU ITE lebih baik direvisi

Menurut Komisi I DPR, pemerintah sebaiknya tetap merevisi UU ITE meskipun Kapolri telah menerbitkan SE tentang penanganan perkara terkait.

Anggota Komisi I DPR asal Fraksi PKS, Sukamta. Dokumentasi DPR

Pemerintah disarankan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibandingkan Kapolri menerbitkan Surat Sdaran (SE) Nomor SE/2/11/2021 tentang penangan kasus terkait regulasi itu.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta, beralasan, masalah utama dalam UU ITE berupa "pasal karet" yang ringkas, padat, dan tidak perinci. Ini bisa digunakan untuk menjerat seseorang yang semestinya tidak perlu dipidana. "Cukup diberi peringatan dan dilakukan pembinaan saja," katanya saat dihubungi Alinea, Selasa (23/2).

Apabila UU ITE sudah direvisi, terkhusus pada bagian penurunan hukuman dan dijadikan delik aduan, diyakini over-kriminalisasi dapat dihindari.

"Selama ini, praktiknya masih adanya kasus-kasus yang dituntut dengan UU ITE dan ditahan. Banyak pihak melihat masalahnya ada di pelaksanaan UU-nya bukan di UU-nya," tutur dia.

Kendati demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, kehadiran SE yang diteken Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh jajaran kepolisian. "Petugas hukum lebih bisa menyesuaikan dan lebih persuasif."