Komisi III DPR usul dibentuk pansus bongkar transaksi Rp349 T di Kemenkeu

Usulan pembentukan pansus disampaikan Taufik Basari dan Sarifuddin Sudding. Mahfud MD setuju.

Komisi III DPR usul dibentuk pansus bongkar transaksi Rp349 T di Kemenkeu. Foto: Kemenko Polhukam

Sejumlah anggota Komisi III DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus atau pansus guna membongkar kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Pansus diharapkan bisa memilah dan mengklasifikasi transaksi Rp349 triliun seperti dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Usulan pembentukan pansus setidaknya disampaikan dua anggota Komisi III DPR, yakni Taufik Basari dan Sarifuddin Sudding. Tobas, panggilan Taufik Basari, berharap agar pansus ini bisa membongkar kasus transaksi janggal itu.

"Saya berharap nanti kita semua, kita bisa mendorong dan mengawal ini dalam bentuk pansus ya. Kalau ada pansus, nanti antara Komite dengan Menteri Keuangan dan PPATK bisa kami bantu, kami kawal ya, untuk membongkar ini semua," kata Taufik dalam rapat kerja dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Ruang Rapat Komisi III, Jakarta, Selasa (11/4).

Dia berharap Komisi III DPR dapat merealisasikan hak angket DPR untuk membentuk pansus. "Mudah-mudahan hak angket untuk membentuk pansus ini bisa disetujui oleh kawan-kawan semua," imbuh politikus Partai NasDem itu.

Dia juga meminta agar data besaran transaksi janggal yang disebut sebesar Rp349 triliun dapat dipastikan atau dipilah lagi berdasarkan klasifikasi. Mana yang sudah ditindaklanjuti dan yang masih bermasalah, sehingga harus dikejar.