sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi III DPR usul dibentuk pansus bongkar transaksi Rp349 T di Kemenkeu

Usulan pembentukan pansus disampaikan Taufik Basari dan Sarifuddin Sudding. Mahfud MD setuju.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 11 Apr 2023 19:03 WIB
Komisi III DPR usul dibentuk pansus bongkar transaksi Rp349 T di Kemenkeu

Sejumlah anggota Komisi III DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus atau pansus guna membongkar kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Pansus diharapkan bisa memilah dan mengklasifikasi transaksi Rp349 triliun seperti dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Usulan pembentukan pansus setidaknya disampaikan dua anggota Komisi III DPR, yakni Taufik Basari dan Sarifuddin Sudding. Tobas, panggilan Taufik Basari, berharap agar pansus ini bisa membongkar kasus transaksi janggal itu.

"Saya berharap nanti kita semua, kita bisa mendorong dan mengawal ini dalam bentuk pansus ya. Kalau ada pansus, nanti antara Komite dengan Menteri Keuangan dan PPATK bisa kami bantu, kami kawal ya, untuk membongkar ini semua," kata Taufik dalam rapat kerja dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Ruang Rapat Komisi III, Jakarta, Selasa (11/4).

Dia berharap Komisi III DPR dapat merealisasikan hak angket DPR untuk membentuk pansus. "Mudah-mudahan hak angket untuk membentuk pansus ini bisa disetujui oleh kawan-kawan semua," imbuh politikus Partai NasDem itu.

Dia juga meminta agar data besaran transaksi janggal yang disebut sebesar Rp349 triliun dapat dipastikan atau dipilah lagi berdasarkan klasifikasi. Mana yang sudah ditindaklanjuti dan yang masih bermasalah, sehingga harus dikejar.

"Mohon Rp349 triliun ini kita pastikan berapa angka final yang belum diproses ataupun yang masih kita kejar sebagai pengawalan untuk kita semua," tutur dia.

Usulan Tobas disambut Sarifuddin Sudding. "Saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus di DPR," kata Sudding.

Menurut dia, pansus di DPR lebih tepat ketimbang Komite TPPU membentuk tim gabungan atau satuan tugas untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

Sponsored

"Pak Mahfud (kalau bentuk) satgas, masak persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh orang dalam rumah itu sendiri. Saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus di DPR," kata Sudding.

Dia lantas menanyakan kepada Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait usulan pembentukan pansus guna menyelidiki kasus transaksi janggal di Kemenkeu. Pertanyaannya itu dibalas Mahfud dengan acungan jempol.

"Setuju ya, Pak? Pak Menko setuju kami bentuk angket dengan pansus, supaya kita bisa lakukan penyelidikan terkait masalah Rp349 triliun dan Rp189 triliun," tambah Sudding.

Pembentukan tim gabungan atau satgas untuk memastikan dugaan aliran dana mencurigaan disampaikan Mahfud dalam konferensi pers, Senin (10/4) kemarin. Tim itu, urai Mahfud, akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan) PPATK.

Berita Lainnya
×
tekid