Ivermectin digunakan di Jepang, Komisi IX DPR minta Kemenkes selesaikan uji klinis

Uji klinis tak bisa ditunda-tunda, mengingat penyebaran Covid-19 dengan berbagai variannya masih tinggi di Indonesia.

Ilustrasi obat ivermectin. Alinea.id/Oky Diaz

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak segera menyelesaikan uji klinis terhadap obat terapi Covid-19, Ivermectin. Pasalnya, kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, obat itu diyakini dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif pengobatan coronavirus.

Hal tersebut, telah diakui oleh beberapa ilmuwan di Jepang. "Hari ini saya membaca berita bahwa para ilmuwan Jepang telah memakai Ivermectin untuk pengobatan awal bagi yang terpapar Covid. Hasilnya, ivermectin dianggap sangat efektif untuk menyembuhkan orang yang terpapar," kata Saleh dalam keterangannya kepada Alinea.id, Jumat (13/8).

Berkenaan dengan Ivermectin ini, Saleh menyatakan, perlu segera dilakukan adalah uji klinis. Dengan demikian, penggunaannya sebagai obat terapi Covid-19 bisa dipertanggungjawabkan secara akademik. 

Menurut dia, uji klinis tidak bisa ditunda-tunda, mengingat penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan berbagai variannya masih tinggi di Indonesia.

"Kita tidak melihat siapa produsennya. Yang dituntut adalah bagaimana agar obat itu tersedia. Sebab, masyarakat banyak yang membutuhkan. Karena itu, obat ini tidak boleh langka," jelas politisi PAN ini.