Komisi V DPR upayakan revisi UU Desa rampung tahun ini

Setidaknya ada 19 poin perubahan dalam revisi UU Desa, termasuk perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

Komisi V DPR mengupayakan revisi UU Desa rampung pada tahun ini. Dokumentasi DPR

Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) UU Desa ke rapat paripurna. Namun, masih menunggu surat presiden (surpres) yang berisi persetujuan membahasnya bersama legislatif.

Pembahasannya nanti dalam bentuk daftar investarisasi masalah (DIM) dari pemerintah dan DPR. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, sangsi revisi UU Desa dapat rampung dan disahkan pada 2023, sedangkan DPR memiliki keyakinan berbeda.

Anggota Komisi V DPR, Hamid Noor Yasin, misalnya. Ia akan berupaya pembahasan revisi UU Desa dapat dituntaskan dengan baik sehingga bisa disahkan pada tahun ini.

Untuk mewujudkannya, ia bertekad menyerap aspirasi dari para kepala desa (kades), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat desa, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. 

Menurutnya, setidaknya ada 19 poin perubahan dalam revisi UU Desa. Selain perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, amendemen menyangkut Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak kades menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta menerima tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan.