sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tingkatkan kesejahteraan, Sekda Kukar dorong kerja sama antardesa

Sunggono meminta kepala desa untuk menggali dan mengembangkan potensi wilayah melalui kerja sama antardesa.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Jumat, 26 Mei 2023 11:06 WIB
Tingkatkan kesejahteraan, Sekda Kukar dorong kerja sama antardesa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mendorong terwujudnya kerja sama antardesa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia meminta kepala desa untuk menggali dan mengembangkan potensi wilayah melalui kerja sama antardesa.

“Kerja sama antardesa yang dimaksudkan merupakan kerja sama antardesa dengan desa lain dalam satu lingkup kecamatan dan kerja sama antardesa dalam lingkup kecamatan yang berbeda namun dalam satu supra desa atau daerah kabupaten/kota,” kata Sunggono, dikutip dari kukarpaper.com, Rabu (24/5).

Sunggono menjelaskan, kerja sama antardesa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Menurut Sunggono, hal yang bisa dikerja samakan antardesa yakni pengembangan usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antardesa, hingga bidang keamanan dan ketertiban.

“Kerjasama antardesa disini dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” tuturnya.

Sunggono menambahkan, selain kerja sama antardesa,Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa juga melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau yang berada dalam satu kawasan perdesaan yang dilakukan oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa.

Lebih lanjut, Sunggono menyampaikan, kerja sama antardesa juga bisa dilakukan dengan pihak ketiga atau pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Hal ini muncul atas prakarsa desa dan kerja sama yang muncul karena gagasan atau prakarsa pihak ketiga.

“Pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga harus diatur melalui perjanjian bersama melalui kesepakatan musyawarah desa,” pungkasnya.

Sponsored

Sebagai informasi, DInas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kukar menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Permendagri Nomor 96 tahun 2017 tenteng Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa di Gedung PKM Tenggarong Seberang pada Rabu (24/5).

Berita Lainnya
×
tekid